Tata Cara Pendaftaran Online Whatsapp SIGARO
11 April 2025 | Views
Alur Pelayanan Sigaro Online
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate
Sigaro Online merupakan layanan administrasi kependudukan berbasis online yang memudahkan masyarakat dalam mengurus dokumen kependudukan secara cepat, mudah, dan tanpa dipungut biaya.
Tahapan Pelayanan
Menghubungi Layanan WhatsApp
Pemohon mengirim pesan contoh "Selamat Pagi" ke nomor layanan WhatsApp Dukcapil Kota Ternate untuk memulai proses pengurusan dokumen administrasi kependudukan.Memilih Jenis Layanan
Pemohon memilih jenis layanan yang dibutuhkan dengan membalas pesan sesuai pilihan layanan yang tersedia masuka hanya angka. Contoh: Masukan angka '1' Untuk Layanan Pendaftaran Penduduk dan angka '2' Untuk layanan Pencatatan Sipil.Mengisi Data Pemohon
Pemohon mengirimkan data diri berupa:Nama lengkap
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Dokumen atau layanan yang akan diurus
Contoh:
Nama : Budi
NIK : 82710xxxxxxxxxx
Dokumen atau layanan yang akan diurus : Akta Kelahiran
Mengirim Berkas Persyaratan
Pemohon mengunggah atau memfoto seluruh dokumen persyaratan sesuai jenis layanan yang diajukan.Proses Verifikasi dan Pengolahan Dokumen
Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan memproses permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.Penerimaan Dokumen
Setelah dokumen selesai diproses, hasil layanan akan dikirimkan kepada pemohon dalam bentuk file PDF melalui WhatsApp atau media pengiriman yang tersedia.
Jenis Layanan Sigaro Online
Pelayanan Pendaftaran Penduduk
Kartu Keluarga (KK)
Pindah Masuk
Pindah Keluar
Kartu Identitas Anak (KIA)
Pelayanan Pencatatan Sipil
Akta Kelahiran
Akta Kematian
Akta Perkawinan
Akta Perceraian
Layanan Pengiriman Dokumen PDF
Masyarakat menerima dokumen kependudukan yang telah selesai diproses dalam bentuk PDF.
Informasi Layanan
WhatsApp Pelayanan: 0821-3249-5439
Email: dukcapil.godigital@gmail.com
Seluruh layanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya (GRATIS).
Pengumuman
Tata Cara Pendaftaran Online Whatsapp SIGARO
11 April 2025
Tata Cara Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)
12 October 2025