Layanan Dukcapil Kota Ternate

Pilih salah satu layanan untuk melihat detail Standar Pelayanan dan persyaratan pengurusan administrasi.

Standar Pelayanan
Akta Kelahiran Icon
Surat Keputusan

SK Kepala Dinas Tentang Standar Pelayanan Pencatatan Sipil

Download

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kelahiran

Download

Daftar Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Akta Kelahiran

Persyaratan Umum:
  1. Formulir Permohonan: Formulir F-2.01 yang telah diisi lengkap.
  2. Surat Keterangan Lahir: Surat keterangan kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran atau dari faskes/kelurahan.
  3. Kartu Keluarga (KK): KK orang tua yang sah.
  4. KTP-el Orang Tua: Fotokopi KTP-el ayah dan ibu kandung.
  5. KTP-el Saksi: Fotokopi KTP-el dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kelahiran.
Persyaratan Tambahan:
  1. Buku Nikah/Akta Perkawinan: Fotokopi buku nikah atau akta perkawinan orang tua.
  2. SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri: Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) jika tidak ada buku nikah/akta perkawinan.
  3. Akta Kelahiran Ibu: Fotokopi akta kelahiran ibu (khususnya jika anak lahir di luar nikah).
  4. Surat Pernyataan Belum Menikah: Surat pernyataan dari ibu jika anak lahir di luar nikah.
  5. Berita Acara Kepolisian: Jika anak tidak diketahui asal-usulnya.
  6. Surat Kuasa: Jika pelapor bukan orang tua kandung, perlu melampirkan surat kuasa bermaterai dengan fotokopi KTP penerima kuasa.
  7. Paspor: Bagi WNI bukan penduduk dan orang asing (WNA
  8. Setelah Semua Persyaratan lengkap silahkan difoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 082132495439 (SIGARO)

Catatan: Pelayanan secara Online wajib Foto Dokumen ASLI

PILIH JENIS FORMULIR YANG SESUAI DENGAN PERMOHONAN

Download Formulir

Standar Pelayanan
Akta Perkawinan Icon
Surat Keputusan

SK Kepala Dinas Tentang Standar Pelayanan Pencatatan Sipil

Download

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Perkawinan

Download

Daftar Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Akta Perkawinan

Dokumen utama yang perlu disiapkan adalah formulir permohonan, surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan, serta fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) suami dan istri. Selain itu, jika salah satu atau keduanya berstatus duda atau janda, perlu dilampirkan akta kematian atau akta perceraian pasangan sebelumnya. 

Berikut adalah persyaratan lengkapnya:

Persyaratan Umum:
  • Formulir permohonan pencatatan perkawinan (F-2.01). 
  • Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. 
  • Fotokopi KTP-el suami dan istri. 
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK) suami dan istri. 
  • Pas foto berwarna suami dan istri berdampingan ukuran 4x6 (jumlah lembar bisa berbeda tergantung kebijakan masing-masing daerah). 
Persyaratan Tambahan:

Bagi Janda/Duda:

  • Fotokopi akta kematian pasangan (jika cerai mati). 
  • Fotokopi akta perceraian (jika cerai hidup). 

Bagi WNA:

  • Paspor. 
  • Visa. 
  • Dokumen keimigrasian. 
  • Surat izin dari Kedutaan Besar/Perwakilan Negara Asing (jika diperlukan). 
  • Akta kelahiran yang dilegalisir dan terjemahannya. 

Bagi Anggota TNI/Polri:

  • Surat izin dari komandan.

Bagi yang belum mencapai usia minimal pernikahan: 

  • Surat dispensasi dari pengadilan agama. 

Bagi yang berasal dari luar kota/daerah: 

  • Surat keterangan domisili dari kelurahan. 
  • Surat keterangan belum pernah menikah dari daerah asal (jika diperlukan). 

Setelah Semua Persyaratan lengkap silahkan difoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 082132495439 (SIGARO)

Catatan: Pelayanan secara Online wajib Foto Dokumen ASLI 

PILIH JENIS FORMULIR YANG SESUAI DENGAN PERMOHONAN

Download Formulir

Standar Pelayanan
Akta Kematian Icon
Surat Keputusan

SK Kepala Dinas Tentang Standar Pelayanan Pencatatan Sipil

Download

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan Penerbitan Akta Kematian

Download

Daftar Persyaratan
Persyaratan Penerbitan Akta Kematian

Dokumen yang diperlukan:

1. Surat Kematian:

  • Surat keterangan kematian dari dokter/rumah sakit/paramedis jika meninggal di fasilitas kesehatan. 
  • Surat keterangan kematian/penguburan dari kelurahan/desa jika meninggal di rumah. 

2. Dokumen Identitas Almarhum: 

  • Fotokopi KTP-el almarhum. 
  • Fotokopi KK almarhum. 
  • Fotokopi akta kelahiran almarhum (jika ada). 
  • Fotokopi akta perkawinan/surat nikah almarhum (jika ada). 

3. Dokumen Identitas Pelapor: 

  • Fotokopi KTP-el pelapor (bisa suami/istri/anak/keluarga terdekat yang tercantum dalam KK). 
  • Jika pelapor bukan keluarga dekat, lampirkan surat kuasa. 

4. Dokumen Identitas Saksi: 

  • Fotokopi KTP-el dua orang saksi yang mengetahui peristiwa kematian. 

5. Formulir F-2.01:

  • Formulir Pencatatan Sipil yang ditandatangani oleh Kepala Kelurahan/Pejabat Disdukcapil. 
  • Setelah Semua Persyaratan lengkap silahkan difoto dan dikirim ke Nomor Whatsapp Pelayanan 082132495439 (SIGARO)

Catatan: Pelayanan secara Online wajib Foto Dokumen ASLI

PILIH JENIS FORMULIR YANG SESUAI DENGAN PERMOHONAN

Download Formulir

Standar Pelayanan
AKTA PERCERAIAN Icon
Surat Keputusan

SK Kepala Dinas Tentang Penerbitan Dokumen Pencatatan Sipil 

Download

Daftar Persyaratan
Tidak ada persyaratan.
Standar Pelayanan
No Icon Available
Tidak ada SOP.
Daftar Persyaratan
Tidak ada persyaratan.
Standar Pelayanan
ANAK Icon
Tidak ada SOP.
Daftar Persyaratan
Tidak ada persyaratan.
Standar Pelayanan
PERISTIWA PENTING LAINNYA Icon
Tidak ada SOP.
Daftar Persyaratan
Tidak ada persyaratan.