Dukung Transformasi Layanan Publik Digital, Wali Kota Ternate Terbitkan Surat Edaran Percepatan IKD
Dukung Transformasi Layanan Publik Digital, Wali Kota Ternate Terbitkan Surat Edaran Percepatan IKD

19 June 2026 | Views

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate terus memperkuat transformasi digital dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Komitmen tersebut ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran Wali Kota Ternate Nomor 100.3.4.3/49/2026 tentang Percepatan Implementasi Identitas Kependudukan Digital di Kota Ternate.

Penerbitan surat edaran ini merupakan bentuk dukungan Pemerintah Kota Ternate terhadap kebijakan nasional di bidang digitalisasi administrasi kependudukan sekaligus upaya mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern, efektif, dan terintegrasi.

Melalui surat edaran tersebut, seluruh instansi vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), pemerintah kecamatan, pemerintah kelurahan, serta berbagai lembaga pelayanan publik di Kota Ternate diinstruksikan untuk mengakui dan menerima Identitas Kependudukan Digital sebagai identitas resmi dalam penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat.

IKD memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) fisik sehingga dapat digunakan dalam berbagai kebutuhan pelayanan publik maupun layanan sektor swasta yang telah terintegrasi dengan sistem identitas digital.

Selain mendorong pemanfaatan IKD, seluruh instansi penyelenggara layanan juga diharapkan melakukan penyesuaian sistem pelayanan agar dapat mendukung penggunaan identitas digital. Langkah ini bertujuan memberikan kemudahan akses layanan yang lebih cepat, aman, dan efisien bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate, Fahri Fuad, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa implementasi IKD merupakan bagian penting dari transformasi pelayanan publik menuju sistem yang lebih terintegrasi dan berbasis teknologi.

Menurutnya, pemanfaatan IKD akan menjadi fondasi utama dalam pengembangan layanan digital pemerintah, termasuk sebagai sarana autentikasi tunggal (single sign-on) yang memungkinkan masyarakat mengakses berbagai layanan hanya melalui satu identitas digital yang terverifikasi.

Hingga 18 Juni 2026, jumlah penduduk Kota Ternate yang telah melakukan aktivasi IKD mencapai 43.408 jiwa atau sekitar 27,86 persen dari total penduduk wajib aktivasi. Capaian tersebut menempatkan Kota Ternate sebagai daerah dengan tingkat aktivasi IKD tertinggi di Provinsi Maluku Utara.

Pemanfaatan IKD saat ini telah diterapkan pada berbagai sektor pelayanan. Dalam bidang perlindungan sosial, Kota Ternate menjadi salah satu daerah percontohan digitalisasi bantuan sosial yang memanfaatkan IKD sebagai sarana verifikasi dan akses layanan pada Portal Perlindungan Sosial Kementerian Sosial.

Pada sektor perbankan, masyarakat juga telah dapat memanfaatkan IKD untuk proses verifikasi identitas dalam pembukaan rekening di BNI Cabang Ternate tanpa harus melampirkan fotokopi KTP-el.

Selain itu, sejumlah instansi dan lembaga pelayanan lainnya juga telah menerima IKD sebagai pengganti identitas fisik dalam proses pelayanan, di antaranya Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ternate, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Ternate, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), UPT BKN Ternate, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, Kantor Pos, Bandara Sultan Babullah Ternate, Pegadaian, serta beberapa lembaga jasa keuangan lainnya.

Sejalan dengan arah kebijakan nasional menuju administrasi kependudukan berbasis digital, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate juga mulai melakukan pembatasan pencetakan KTP-el fisik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Masyarakat diimbau untuk menjaga dokumen fisik yang dimiliki agar tidak rusak maupun hilang. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan dokumen, masyarakat akan diarahkan untuk melakukan aktivasi IKD sebagai alternatif identitas resmi.

Meskipun demikian, pelayanan pencetakan KTP-el fisik tetap diberikan kepada kelompok masyarakat tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Kelompok tersebut meliputi penduduk wajib KTP pemula, penduduk rentan atau masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan, warga yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri, masyarakat yang berdomisili di wilayah Batang Dua, Hiri, dan Moti (BAHIM), serta warga yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan digital.

Disdukcapil Kota Ternate juga terus mengajak masyarakat yang belum melakukan aktivasi IKD agar segera mendatangi kantor pelayanan terdekat. Proses aktivasi tidak dipungut biaya dan hanya memerlukan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat surat elektronik (email) aktif, nomor telepon aktif, serta telepon pintar berbasis Android maupun iOS.

Melalui percepatan implementasi IKD, Pemerintah Kota Ternate berharap transformasi digital pelayanan publik dapat berjalan semakin optimal, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang modern, efektif, transparan, dan berorientasi pada kemudahan pelayanan bagi masyarakat.

Berita Lainnya