Inovasi Layanan Dukcapil

Berikut beberapa inovasi aplikasi dan inovasi layanan dari Dinas Dukcapil Kota Ternate

BAHAGIA

BAHAGIA


Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate dalam Indikator Kinerja Utamanya yang dituangkan dalam Renstra adalah capaian penerbitan akte kelahiran dengan target 100% artinya memastikan penduduk Kota Ternate memiliki Akte Kelahiran, namun dalam proses perjalanannya indicator ini tidak bergerak seperti yang diharapkan. Kondisi ini setelah di identifikasi ternyata masyarakat kurang responsive terhadap pentingnya dokumen Akte Kelahiran, dengan alasan kesulitan pengurusan karena prosedur harus melalui keterangan bidan yang menangani pada saat melahirkan, penerbitan surat keterangan dari RT setempat dan kemudian diteruskan ke kelurahan untuk menerbitkan surat pengantar. Kondisi inilah yang mempengaruhi pengurusan akte kelahiran oleh masyarakat  menjadi apatis. 

Oleh karena itu untuk mempermudah masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan, maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengambil langkah strategis dengan memanfaatkan tekhnologi informasi dengan membuat Aplikasi “BAHAGIA” atau Beri Laporan Kelahiran Hingga Terbit Akte Lahir dan KIA, disamping membuat aplikasi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate juga bekerjasama dengan Bidan pada Rumah Sakit, Klinik, Puskesmas dan Praktek Dokter yang ada dalam wilayah Kota Ternate untuk menginput data ibu yang melahirkan, sehingga semua dokumen kependudukan sudah disiapkan dan sekaligus mendapatkan akte kelahiran, KIA dan KK penambahan jiwa. Aplikasi BAHAGIA  memberikan manfaat yang baik terutama meningkatnya kinerja Pelayanan Dokumen Kependudukan khususnya penerbitan Akte Kelahiran terus mengalami peningkatan  dan berpengaruh terhadap kinreja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate.

Tujuan Inovasi Daerah

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan cepat menerbitkan Akte Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA) dan Perubahan penambahan jiwa pada KK
  2. Meningkatnya kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat

Manfaat Yang Diperoleh

  1. Mengurangi waktu pengurusan dokumen kependudukan (Akte Lahir, KIA, dan KK)
  2. Mempermudah warga dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sudah disiapkan

Hasil yang diperoleh

  1. Proses pelaporan dan penerbitan akta lahir menjadi lebih cepat dan efisien
  2. Mayarakat lebih mudah mengakses layanan kesehatan dan administrasi kependudukan
  3. Data kependudukan dan kesehatan menjadi lebih akurat dan valid

BERKAH


Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate dalam Indikator Kinerja Utamanya yang dituangkan dalam Renstra adalah capaian penerbitan Kartu Keluarga, KTP/Aktivasi IKD, Akta, KIA dengan target 100% artinya memastikan penduduk Kota Ternate memiliki semua dokumen administrasi kependudukan namun dalam proses pencapaian indikator ini progresnya tidak signifikan. Penyebab masih kurangnya kesadaran masyarakat di dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan ini antara lain adanya kesibukan masyarakat  seperti bekerja di kebun maupun di pasar sehingga susah untuk meluangkan waktu mengurus dokumen kependudukan, ditambah lagi citra negatif yang terbangun dimasyarakat bahwa pengurusan dokumen administrasi kependudukan di dinas Dukcapil berbelit-belit dan membutuhkan waktu yang lama.

Untuk menepis citra negatif yang sudah terlanjur terbangun di masyarakat, Dinas Dukcapil membuat sebuah inovasi yang diberi nama Dukcapil berkah ( Berbagi Kemudahan dalam Pelayanan) yang berkolaborasi dengan Badan Kontak Majelis Taklim Kota Ternate dan Toko agama, dengan cara, tim inovasi Dukcapil Berkah berkoordinasi dengan Pengurus BKMT, dan Toko Agama, terkait dengan pelayanan jemput bola yang akan dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ternate.

Dengan demikian pengurusan dokumen administrasi kependudukan yang sangat diperlukan oleh masyarakat dapat dilakukan dengan cepat, mudah dan tuntas.

Tujuan Inovasi Daerah

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan cepat melakukan penertiban dan penerbitan perubahan status dokumen administrasi kependudukan khususnya dikalangan ibu-ibu majelis taklim
  2. Meningkatkan kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat
  3. Meningkatkan cakupan kepemilikan KTP Digital di Kota Ternate
  4. Menjadi sarana peningkatan kualitas spritual
  5. Menjalin silaturahmi dengan ibu-ibu majelis Ta’lim dan Organisasi Keagamaan lainnya
  6. Meningkatkan Ukhuwah

Manfaat Yang Diperoleh

  1. Mempermudah serta Mempersingkat waktu pengurusan perubahan status dokumen kependudukan
  2. Meningkatnya kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat
  3. Meningkatnya jumlah kepemilikan KTP Digital di Kota Ternate
  4. Terbangunnya kualitas spiritual
  5. Terjalinnya silaturahmi dengan ibu-ibu majelis Taklim  dan Organisasi Keagamaan lainnya

DUKCAPIL NONGKI


Identitas kependudukan digital (IKD) merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital diperangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Dengan memiliki IKD, kita dapat memastikan data kita aktif dan dapat digunakan di pelayanan publik lainnya, seperti dalam verifikasi bantuan sosial, pendaftaran sekolah, pelayanan bandara, perbankan, dan lain-lain. Nantinya, kita juga dapat mengajukan permohonan dokumen kependudukan melalui aplikasi ini.

IKD mulai diterapkan untuk masyarakat umum sejak awal tahun 2023 lalu. Awalnya, sekitar pertengahan tahun 2022 lalu, terlebih dahulu IKD diujicobakan kepada pegawai di lingkungan Dinas Dukcapil kabupaten/kotauntuk mengetahui kekurangan dan kelebihan Digital ID yang sedang dikembangkan. Tahap selanjutnya, IKD diterapkan kepada pegawai ASN seluruh Indonesia, kemudian barulah diterapkan kepada mahasiswapelajar, dan masyarakat. 

Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat,cepat, tepat dan memuaskan akan tetapi sudah menjadi hukum alam bahwa akan hadir beragam kendala pada setiap upaya penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang berkualitas diantaranya Hingga sekarang masih banyak Masyarakat baik tua maupun muda di Kota Ternate yang belum mengerti maupun paham untuk dapat menerapkan kebijakan pemerintah serta masih banyak masyarakat yang memiliki identitas kependudukan tapi tidak secara digital dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya KTP dan bagaimana prosedur pembuatannya dan manfaat yang akan diperoleh ketika Identitasnya dapat dilakukan secara digital, bukan hanya itu keinginan Masyarakat untuk mencari tahu dan ingin lebih mengenal mengenai teknologi baru khususnya dalam implementasi identitas kependudukan secara digital ini juga masih sangat kurang, ditambah lagi dengan masih adanya penduduk yang tidak memiliki atau tidak terbiasa menggunakan smartphone.

Berangkat dari persoalan diatas Dinas dukcapil kota ternate meluncurkan satu inovasi pelayanan jemput bola yang diberi nama Dukcapil Nongki ( Nongkrong Bareng dukcapil).

Dengan Nongki, Pelayanan Aktivasi IKD serta Konsultasi seputar masalah administrasi kependudukan bisa dilakukan di luar Kantor Disdukcapil Kota Ternate, dengan cara Petugas berkunjung ke tempat keramaian umum seperti Kedai kopi, Kafe, yang identik dengan anak-anak muda sehingga pelayanan dapat dilaksanakan.

Tujuan Inovasi Daerah

  1. Sebagai langkah mempercepat pemerataan data kependudukan digital di masyarakat khususnya di kalangan anak-anak muda
  2. Meningkatkan cakupan kepemilikan IKD di Kota Ternate
  3. Meningkatkan kinerja dan tingkat kepuasan Masyarakat dikalangan anak-anak muda

Manfaat Yang Diperoleh

  1. Meratanya identitas kependudukan digital di kalangan Masyarakat Kota Ternate 2. Meningkatnya kepemilikan IKD di kota Ternate
  2. Memudahkan Masyarakat dalam memperoleh IKDMeratanya identitas kependudukan digital di kalangan Masyarakat Kota Ternate
  3. Meningkatnya kepemilikan IKD di kota Ternate
  4. Memudahkan Masyarakat dalam memperoleh IKD

KORODINA


Akta Kematian diterbitkan oleh Dinas  Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat yang langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate dengan membawa syarat administrasi yang telah ditetapkan oleh Dinas. Dokumen Akta Kematian juga menjadi indikator Kinerja Utama yang dituangkan dalam Renstra Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate dengan target 100% bahwa ahli waris keluarga yang meninggal di Kota Ternate memperoleh Akta Kematian. Namun dalam kurun waktu beberapa tahun sebelumnya tidak ada perbaikan peningkatan laporan kematian yang disampaikan  oleh masyarakat, yang menyebabkan targetnya tidak tercapai dengan baik. Kondisi ini menunjukan bahwa belum ada perhatian lebih terhadap pentingnya dokumen Akta Kematian bagi ahli waris dari keluarga yang meninggal.

Dari gambaran tersebut diatas maka Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan upaya mempermudah masyarakat memperoleh Akta Kematian bagi keluarga yang meninggal melalui pendekatan tekhnologi yang disebut “ APLIKASI KORO DINA “  aplikasi ini menggunakan bahasa local  yaitu “Koro” artinya hadiri “Dina” artinya Hajatan jadi akronimnya “ Menghadiri Hajatan Orang Meninggal “. Jadi laporan yang disampaikan oleh keluarga melalui aplikasi KORO DINA kemudian diproses Akta Kematiannya langsung petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mengantar langsung ke Rumah Duka.

Aplikasi “ KORO DINA”  memberikan manfaat yang baik terutama meningkatnya kinerja Pelayanan Dokumen Kependudukan khususnya penerbitan Akte Kematian dan berpengaruh terhadap kinreja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate. Saat ini implementasi aplikasi “ KORO DINA “ mempermudah masyarakat melaporkan informasi kematian keluarganya, sehingga pembaharuan tehadap dokumen kependukan dapat dilakukan dengan baik oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate sehingga jumlah penduduk terudate dengan baik.

Tujuan Inovasi Daerah

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan cepat menerbitkan Akte Kematian secara langsung bertemu dengan keluarga dan menyerahkan Akta Kematian.
  2. Meningkatnya kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat

Manfaat Yang Diperoleh

  1. Memudahkan masyarakat memperoleh Akta Kematian yang diantar langsung oleh Petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate.
  2. Mempercepat update jumlah penduduk oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Ternate.
SI-PERKARA

SI-PERKARA


Perubahan status pada dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk adalah merupakan salah satu tugas bidang pelayanan kependudukan Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan Kota Ternate. Perubahan status dokumen kependudukan dilakukan karena adanya perubahan status perkawinan dan perceraian bagi setiap orang untuk kepengurusan selanjutnya. Dengan penerbitan dokumen kependudukan yang sah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku maka akan mempermudah orang untuk pengurusan dokumen kependudukan tidak mengalami hambatan.

Sebelum tahun 2021 pelayanan perubahan status pada dokumen kependudukan terutama Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk belum terintegrasi dengan Kantor Urusan Agama (KUA) dan Kantor Pengadilan Agama atau masih secara parsial proses administrasinya, sehingga mempengaruhi waktu yang panjang dalam proses perubahan status pada dokumen kependudukan. Kondisi ini menyulitkan masyakarakt dalam proses pengurusan administrasi kependudukan sebagai syarat perubahan status pada dokumen kependudukan. Disisi lain kebutuhan perubahan status kependudukan sangat dibutuhkan dalam waktu yang singkat untuk pemenuhan kebutuhan administrasi yang sangat penting untuk segera dipenuhi oleh masyarakat. 

Betapa pentingnya peningkatan kinerja pelayanan dokumen kependudukan sekaligus mempermudah masyarakat memperoleh perubahan status dokumen kependudukan yang cepat, maka diperlukan suatu langkah strategis dan terukur dengan memanfaatkan kerjasama lintas sector antara Kantor Catatan Sipil dan Kependudukan dengan Kantor Urusan Agama (KUA) serta Kantor Pengadilan Agama melalui aplikasi SI PERKARA (Sistem Pelaporan Kawin – Cerai) yang dikelola langsung oleh Bidang Pelayanan Kependudukan Dinas Catatan Sipil Kependudukan Kota Ternate dengan pola kerja pencatatan perkawinan oleh petugas kantor urusan agama dan pengadilan agama melaporkan pencatatan perkawinan dan perceraian melalui aplikasi SI PERKARA kemudian Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan menyiapkan dokumen kependudukan dengan perubahan status dan penduduk yang bersangkutan sudah bisa menerima dokumen kependudukan yang terbaru.

Implementasi aplikasi SI PERKARA memberikan manfaat yang baik terutama meningkatnya kinerja Pelayanan Dokumen Kependudukan dan tingkat kepuasan masyarakat mengalami peningkatan. Pada aspek lain memotong rentang kendali waktu yang panjang dalam proses pengurusan dokumen kependudukan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Tujuan Inovasi Daerah

  1. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan cepat menerima dan mengetahui jumlah perkawinan dan Perceraian yang dilaporkan.
  2. Penyiapan perubahan status dokumen kependudukan lebih cepat
  3. Meningkatnya kinerja dan tingkat kepuasan masyarakat

Manfaat Yang Diperoleh

  1. Mengurangi waktu pengurusan perubahan status dokumen kependudukan
  2. Mempermudah warga dalam memperoleh dokumen kependudukan yang sudah diperbahruai statusnya.

Hasil Yang diperoleh

  1. Mempercepat proses pelaporan dan mengurangi waktu yang dibutuhkan dalam proses Dokumen.
  2. Mengurangi kesalahan manusia dalam penginputan data dan meningkatkan akurasi inofrmasi
  3. Memberikan informasi yang jelas dan mudah diakses oleh masyarakat
  4. Pengurangan Biaya administrasi dan operasional.